“Lelang terhadap benda berharga tersebut sudah sesuai prosedur yang digariskan. Jadi, tidak ada pelanggaran,” kata Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Harry Untoro, kepada Antara 03/05/2010.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan, Muhammad Fadel, juga menegaskan bahwa proses perizinan dan lelang atas BMKT Cirebon sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com
Lelang BMKT yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu telah sesuai prosedur yang seharusnya. Hal ini telah sesuai dengan:
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan, Muhammad Fadel, juga menegaskan bahwa proses perizinan dan lelang atas BMKT Cirebon sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com
Lelang BMKT yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu telah sesuai prosedur yang seharusnya. Hal ini telah sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya,
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam,
- PMK Nomor 184/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, maupun
- PMK Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Setelah barang tersebut diangkat, Menteri Keuangan melaksanakan kewenangannya sesuai pasal 5 PMK Nomor 184/PMK.06/2009 berupa menetapkan status BMKT sebagai BMN berdasarkan usulan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, memberikan persetujuan penjualan BMKT berstatus BMN non koleksi negara, ataupun memberikan persetujuan penjualan BMKT selain BMN berdasarkan permohonan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam kasus lelang BMKT yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Pemerintah telah menetap 991 item dari 271.381 item sebagai koleksi negara. Artinya, tidak semua BMKT yang diangkat dijual secara lelang. Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengajukan usul untuk didirikan museum kerajaan maritim di beberapa tempat yang diindikasikan terdapat situs peninggalan BMKT.
Penjualan BMKT tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT setelah ditetapkan status BMKT tersebut. Selanjutnya prosedur pengumuman lelang, uang jaminan, dan pelaksanaan lelang, telah sesuai dengan PMK Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Adapun mengenai desakan UNESCO untuk tidak menjual BMKT tersebut, Indonesia belum meratifikasi konvensi Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air yang dimaksud UNESCO sehingga Indonesia tidak terikat oleh konvensi tersebut.
Kenyataan yang terjadi lelang tersebut sepi. Malah di lelang pertama ditutup dengan lelang tidak ada penawaran. Jadi...ya...harus dilelang ulang.
Tata cara pengajuan lelang ulang jika dimohonkan oleh Penjual adalah sebagaimana pengajuan lelang pertama pada umumnya (hanya namanya diganti dengan permohonan Lelang Ulang) yang kemudian mengharuskan Penjual melakukan Pengumuman Lelang Ulang. Harga Limit dalam Lelang Ulang dapat diubah oleh Penjual dengan menyebutkan alasannya sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 29 ayat 6 PMK Nomor 40/PMK.07/2006). Dalam hal setelah dilakukan 3 (tiga) kali pelelangan melalui kantor lelang negara, BMKT tidak terjual, maka berdasarkan Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dapat melakukan penjualan secara lelang melalui balai lelang swasta/internasional maupun melakukan penjualan dengan cara lain (Pasal 10 PMK Nomor 184/PMK.06/2009).
Kalo buat menghitung bea lelang dan hasil bersih untuk Penjual
Penerimaan Biaya Lelang pada Bea Lelang Non Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang. (Pasal 4 ayat 5 PP Nomor 44 Tahun 2003)
Hasil bersih lelang didapat dari hasil penjualan lelang dikurangi Bea Lelang. Penjual (Pemerintah) mendapatkan 50% dari hasil penjualan lelang dan kemudian disetorkan ke Kas Umum Negara.
Sementara pihak Penyerah yang mengangkat BMKT dari bawah laut akan mendapatkan 50% (lima puluh persen) dari hasil penjualan lelang.
Pertanyaan terakhir yang muncul, siapakah yang bertanggung jawab terhadap barang yang dijual?
Pada prinsipnya, Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap keabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang (Pasal 7 ayat 1 PMK Nomor 40/PMK.07/2006). Sementara di dalam PMK Nomor 184/PMK.06/2009, PANNAS BMKT dan pihak Penjual bertanggung jawab atas segala akibat penjualan BMKT secara lelang yang dijual sebelum PMK tersebut berlaku.
Pertanyaan terakhir yang muncul, siapakah yang bertanggung jawab terhadap barang yang dijual?
Pada prinsipnya, Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap keabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang (Pasal 7 ayat 1 PMK Nomor 40/PMK.07/2006). Sementara di dalam PMK Nomor 184/PMK.06/2009, PANNAS BMKT dan pihak Penjual bertanggung jawab atas segala akibat penjualan BMKT secara lelang yang dijual sebelum PMK tersebut berlaku.
Sekedar saran :
Lelang BMKT yang diadakan 5 Mei 2010 lalu merupakan lelang BMKT pertama yang diadakan Kantor Lelang Negara (KPKNL). Pelaksanaan lelang tersebut dihiasi dengan pro dan kontra. Lelang pertama atas BMKT tersebut ditutup dengan lelang tidak ada penawaran karena tidak satupun peminat menyetorkan Uang Jaminan sebagai syarat untuk menjadi Peserta Lelang. Tidak adanya peminat yang menyerahkan Uang Jaminan tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh besarnya Uang Jaminan yang harus diserahkan yaitu 20% (dua puluh persen) dari Harga Limit atau sekitar 16 juta Dollar Amerika. Besarnya Uang Jaminan tersebut terjadi mengingat pemerintah menjual BMKT tersebut dalam satu paket. Hal ini tentu saja seolah mengindikasikan lelang ini haya untuk peminat berdaya beli tinggi. Menurut penulis, akan lebih baik jika pemerintah menjual BMKT tersebut dalam beberapa paket sehingga dapat menjaring lebih banyak peminat.
Lelang BMKT yang diadakan 5 Mei 2010 lalu merupakan lelang BMKT pertama yang diadakan Kantor Lelang Negara (KPKNL). Pelaksanaan lelang tersebut dihiasi dengan pro dan kontra. Lelang pertama atas BMKT tersebut ditutup dengan lelang tidak ada penawaran karena tidak satupun peminat menyetorkan Uang Jaminan sebagai syarat untuk menjadi Peserta Lelang. Tidak adanya peminat yang menyerahkan Uang Jaminan tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh besarnya Uang Jaminan yang harus diserahkan yaitu 20% (dua puluh persen) dari Harga Limit atau sekitar 16 juta Dollar Amerika. Besarnya Uang Jaminan tersebut terjadi mengingat pemerintah menjual BMKT tersebut dalam satu paket. Hal ini tentu saja seolah mengindikasikan lelang ini haya untuk peminat berdaya beli tinggi. Menurut penulis, akan lebih baik jika pemerintah menjual BMKT tersebut dalam beberapa paket sehingga dapat menjaring lebih banyak peminat.
pro kontra ya...
BalasHapus