Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan “ini tidak apa-apa”.
Jawaban
Curang dalam ujian, ibadah, atau mu’amalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami"
(Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no. 101)
Di samping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak madharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.
[Al-Fatawa, Kitab Ad-Da’wah, hal. 157, Syaikh bin Baz]
http://www.study-islam.web.id/2010/12/no-more-cheating.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar