Dalam Wikipedia dijelaskan bahwa merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. UU tersebut memuat dengan cukup rinci mulai dari definisi merek, hingga tata cara yang harus dilalui jika pebisnis ingin mendaftarkan merek sebuah produk atau jasa.
Dalam UU tersebut dijelaskan pula cakupan merek meliputi semua tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Karena merek merupakan "kekayaan" maka merek wajib kita lindungi agar tidak "dicaplok" oleh individu atau perusahaan lain. Caranya adalah dengan mendaftarkan merek yang kita miliki ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Untuk mendaftarkan merek, yang pertama kali perlu Anda lakukan adalah menyampaikan permohonan tertulis secara resmi dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan harus mencantumkan tanggal, bulan dan tahun, nama lengkap, alamat serta kewarganegaraan pemohon. Jika Anda memberi kuasa kepada pihak lain dalam pengurusan, maka nama lengkap dan alamat kuasa wajib dicantumkan. Selain itu, Anda juga wajib menyertakan informasi rinci mengenai warna-warna apabila merek yang didaftarkan menggunakan unsur warna. Pendaftaran merek dikenakan sejumlah biaya. Jangan lupa sertakan bukti pembayaran biaya pada surat permohonan tersebut.
Setelah melengkapi semua persyaratan tersebut dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan petugas akan melakukan pemeriksaan substantif dengan waktu paling lama sembilan bulan. Bila permohonan merek disetujui untuk didaftarkan, merek terlebih dahulu diumumkan dalam berita resmi merek. Pengumuman berita resmi merek berlangsung selama tiga bulan. Gunanya untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain menyampaikan keberatan atas pendaftaran merek tersebut. Bila ternyata tidak ada sanggahan, maka merek didaftarkan dan diterbitkan sertifikatnya.
Dibutuhkan waktu sekitar 12 bulan mulai dari pengajuan permohonan sampai terbitnya sertifikat. Lumayan lama, tapi itu sebanding dengan manfaat yang akan Anda dapatkan, bukan?
(www.niriah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar