Kamis, 15 April 2010

PELIMPAHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN ,MENTERI KEUANGAN PADA PERSERO, PERUM, DAN PERJAN KEPADA MENEG BUMN

Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan sebagaimana tersebut di pasal 1 dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan (pasal 6 ayat 2 huruf a). Sementara pasal 7 ayat 2 huruf h UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi.

Adanya PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara membuat kaidah lex speciale derogat lexi generale berlaku. Yaitu dengan adanya pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan Meneg BUMN dalm masalah pengelolaan kekayaaan negara dipisahkan.

Pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Meneg BUMN yang mewakili Pemerintah selaku :
  1. Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 
  2. Wakil Pemerintah pada Perusahaan Umum (PERUM) 
  3. Pembina Keuangan pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) 
(Pasal 2 PP Nomor 41 Tahun 2003)

Dalam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal Negara pada PERSERO dan PERUM, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN, Meneg BUMN dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangannya, melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal:
  1. pembubaran BUMN;
  2. penggabungan, peleburan, atau pemecahan PERSERO;
  3. perencanaan pembagian dan penggunaan laba PERSERO;
  4. perubahan bentuk hukum BUMN;
  5. pengalihan aktiva tetap pada PERUM dan PERSERO;
  6. penyertaan modal yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pendirian sebagai akibat dari peleburan PERSERO dan PERUM serta perubahan bentuk hukum pada PERSERO dan PERUM, termasuk kewenangan Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Meneg BUMN.
(Penjelasan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 41 Tahun 2003)

Pelimpahan tersebut TIDAK MELIPUTI (masih ditangani Menteri Keuangan) : 

  1. Penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN. 
  2. Pengusulan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM yang dananya berasal dari APBN, serta pemanfaatan kekayaan Negara dalam PERJAN. Pengusulan yang dimaksudkan meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara. 
  3. Pendirian PERSERO, PERUM, atau PERJAN dan perubahan bentuk hukum PERJAN. 
(Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 41 Tahun 2003)

Selain itu, Menteri Keuangan berwenang memberikan persetujuan kepada Meneg BUMN dalam hal penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran.
(Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 41 Tahun 2003)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar