Selasa, 15 Maret 2011

MENGENAL PATEN (PATENT)

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Jadi untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subyek yang dapat dipatenkan, yaitu:
  • Proses, mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
  • Mesin, mencakup alat dan aparatus.
  • Barang yang diproduksi dan digunakan, mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Terdapat tiga syarat agar sebuah invensi dapat dipatenkan, yaitu: baru, mengandung langkah inventif, serta bisa diaplikasikan dan berguna untuk industri. Tidak seperti paten standar dimana ketiga kriteria tersebut harus dipenuhi, paten sederhana hanya mensyaratkan bahwa invensi tersebut adalah invensi  baru dan memiliki kegunaan praktis.  Oleh karena itu , paten sederhana lebih mudah diperoleh.
 
Sebuah invensi tidak dapat dipatenkan meski telah memenuhi syarat-syarat di atas. Hal ini terjadi apabila sebuah invensi berhubungan dengan:
  • suatu proses atau produk yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau etika;
  • suatu metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan,  atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan/atau hewan
  • setiap teori dan metode dalam bidang ilmu pengetahuan dan matematika
  • makhluk hidup (selain mikro organisme), atau
  • setiap proses biologis yang penting dalam memproduksi tanaman dan hewan
 Jangka waktu perlindungan untuk paten standar adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Untuk membuat paten terus berlaku sesuai dengan masa berlakunya, diharuskan membayar iuran tahunan. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. 

Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses/produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar