Selasa, 15 Maret 2011

MENGENAL INTANGIBLE ASSETS

PENDAHULUAN
Sebuah perusahaan memiliki dua jenis aset, yaitu yang dapat kita lihat, raba, dan rasakan secara fisik, yang disebut aset berwujud, dan aset selain itu, yang disebut aset tak berwujud. Tulisan ini akan membahas mengenai penilaian terhadap aset tak berwujud. 

Aset tak berwujud didefinisikan ke dalam beberapa definisi di antaranya:
•    A legal claim to some future benefit, typically a claim to future cash. Simply put, an intangible asset is an asset that is not physical in nature. (The New York Times Dictionary of Money and Investing)
•    Aktiva modal yang tidak mempunyai wujud fisik dan nilainya tergantung pada hak dan keuntungan dari kepemilikan. (Rivai dan Sagala, 2009)
•    Aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain, atau tujuan administratif. (Standar Akuntansi Keuangan)
•    Properti yang mempunyai nilai ekonomis, tidak memiliki bentuk fisik, memberikan hak istimewa, dan biasanya menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Aktiva tak berwujud dapat dikategorikan berdasarkan hak, hubungannya, atau hak atas kekayaan intelektual. (Standar Penilaian Indonesia)

 
Aset tak berwujud umumnya memiliki dua karakteristik utama, yaitu:
•    Ketiadaan eksistensi fisik
•    Tingkat ketidakpastian yang tinggi terkait dengan manfaat masa depannya.
Namun, penekanan terhadap karakteristik kedua (tingkat ketidakpastian yang tinggi terkait dengan manfaat masa depannya) umumnya lebih dikedepankan oleh para akuntan sebagai karakteristik utama aset tak berwujud. Hal ini terlihat dari adanya beberapa aset seperti deposito bank, piutang usaha, dan investasi jangka panjang dalam obligasi serta saham yang tidak memiliki substansi fisik, tetapi tidak diklasifikasikan sebagai aktiva tak berwujud sebab aset-aset tersebut merupakan instrument keuangan dan menghasilkan nilainya dari hak untuk menerima kas atau ekuivalen kas di masa depan.
 
Aset tak berwujud biasanya diakui dan dilindungi keberadaannya oleh hukum yang dinyatakan melalui dokumen-dokumen tertentu. Selain itu, aset tak berwujud juga harus dapat dialihkan kepemilikannya (terdapat pengorbanan untuk mendapatkannya) serta memiliki manfaat ekonomi di masa depan. Dua karakteristik terakhir merupakan syarat utama untuk dikatakan sebagai aset.
 
KLASIFIKASI
 Gambar 1. Aset dalam Perusahaan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, aset suatu perusahaan terdiri dari aset berwujud dan aset tak berwujud. Aset tak berwujud sendiri terbagi menjadi aset tak berwujud yang dapat diidentifikasi -seperti intellectual property (patents, copyrights, trademarks, trade secrets), brandnames, publishing rights, dan  licenses & agreement- dan aset tak berwujud yang tidak dapat diidentifikasi –seperti goodwill dan human capital. Competitive advantage, market share, added value, efficiency, repeat business, dan customer loyalty bukan merupakan aset tak berwujud.
 
Bagian irisan pada Gambar 1 menunjukkan aset berwujud yang memiliki hubungan dengan aset tak berwujud, misalnya paten yang berhubungan dengan peralatan, mesin, dan sebagainya. Sementara bagian grey area menunjukkan proto aset.
Aset tak berwujud sendiri dapat berasal dari:
•    Hak-hak (Rights) yang muncul berdasarkan persyaratan dalam kontrak, tertulis maupun tidak tertulis, dan memberikan manfaat ekonomis kepada para pihak. Misalnya kontrak pengadaan, kontrak distribusi, kontrak penyediaan, dan izin lisensi.
•    Hubungan (Relationships) antara para pihak biasanya tidak berdasarkan kontrak, dapat bersifat jangka pendek, dan dapat memiliki nilai yang tinggi bagi para pihak. Misalnya gugus tenaga kerja, customer relationship, supplier relationship, distributor relationship, dan hubungan terstruktur antara para pihak.
•    Kelompok aset tak berwujud (grouped intangibles) adalah nilai aset tak berwujud yang tersisa setelah semua aset tak berwujud yang dapat diidentifikasi selesai dinilai dan dikurangkan dari total nilai aset tak berwujud, misalnya goodwill
•    Kekayaan Intelektual adalah klasifikasi khusus dari aset tak berwujud karena biasanya dilindungi oleh hukum dari penggunaan tanpa ijin oleh pihak lain. Misalnya adalah patents, copyrights, trademarks, trade secrets, dan brandnames.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar